Powered By Blogger

Rabu, 09 Februari 2011

Pengertian Usaha Kecil

Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat. Usaha mikro sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri Keuangan RI No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 januari 2003 adalah suatu usaha produktif milik keluarga atau perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hasil penjualan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun.
Kriteria usaha kecil menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil adalah sebagai berikut :
1.   Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2.   Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah)
3.   Milik Warga Negara Indonesia
4.   Berbentuk usaha orang perseorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi
5.   Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar