Fidusia menurut asal katanya berasal dari bahasa Romawi fides yang berarti kepercayaan. Dalam terminologi Belanda istilah ini sering disebut secara lengkap yaitu Fiduciare Eigendom Overdracht (F.E.O.) yaitu penyerahan hak milik secara kepercayaan. Sedangkan dalam istilah bahasa Inggris disebut Fiduciary Transfer of Ownership.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan fidusia adalah pendelegasian wewenang pengolahan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar suatu kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar