Powered By Blogger

Rabu, 09 Februari 2011

PEMBAHASAN KREDIT

1.   Pengertian Kredit
Secara etimologi, istilah kredit berasal dari Bahasa latin, yaitu "credere", yang berarti percaya. maksudnya pemberi kredit memberikan kepercayaan kepada penerima kredit bahwa kredit yang disalurkan akan dikembalikan sesuai perjanjian. Penerima kredit pun menerima kepercayaan dengan mempunyai kewajiban untuk membayar kembali pinjaman tersebut sesuai jangka waktu yang telah dijanjikan. Selanjutnya pemberi kredit ini disebut Kreditur dan penerima kredit disebut Debitur.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain. Sedangkan dalam terjemahan Wikipedia Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan.
Mac leod menjelaskan bahwa kredit adalah suatu reputasi yang dimiliki seseorang, yang memungkinkan ia bisa memperoleh uang, barang-barang atau buruh/tenaga kerja, dengan jalan menukarkannya dengan suatu janji untuk membayarnya di suatu waktu yang akan datang.
Kredit yang dijelaskan oleh Tucker adalah pertukaran atau pemindahan suatu yang berharga dengan barang lainnya baik itu berupa uang, barang ,maupun jasa dengan keyakinan bahwa ia akan bersedia dan mampu untuk membayar dengan harga yang sama dimasa yang akan datang.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 12, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat di persamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan".
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
Jaminan kredit adalah jaminan yang bersipat material dan immaterial untuk mendukung keyakinan kreditur atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit.
Perjanjian kredit adalah persetujuan atau kesepakaan yang dibuat bersama antara kreditur dan debitur atas sejumlah kredit dengan kondisi yang telah diperjanjikan, hal mana pihak debitur wajib untuk mengembalikan kredit yang telah diterima dari kreditur dalam jangka waktu tertentu disertai sewa modal dan biaya-biaya yang disepakati.

2.   Unsur-unsur Kredit
Adapun unsur-unsur dalam pemberian kredit adalah sebagai berikut :
a.    Kepercayaan
Adanya suatu keyakinan pihak kreditur bahwa kredit yang diberikan kepada debitur akan dikembalikan sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
b.   Kesepakatan
Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian yang ditandatangani masing-masing pihak tentang hak dan kewajiban masing-masing.
c.    Jangka waktu
Jangka waktu merupakan batas waktu pengembalian angsuran kredit sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
d.   Resiko
Adanya jangka waktu antara pemberian kredit dan pelunasannya, memungkinkan adanya risiko dalam perjanjian kredit tersebut, seperti telat bayar ataupun cedera janji.
e.    Balas jasa
Adanya balas jasa yang diberikan debitur kepada kreditur pada saat tercapainya kesepakatan dalam perjanjian pemberian kredit berupa bunga atau imbalan.

3.   Tujuan Kredit
Pemberian suatu kredit mempunyai beberapa tujuan tergantung lembaga atau perusahaan pemberi kredit itu sendiri. Tujuan-tujuan tersebut adalah :
a.    Mencari keuntungan
Tujuan utama pemberian kredit yaitu mencari keuntungan. Hasil keuntungan tersebut berupa pemberian bunga, sewa modal, imbalan, biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya yang dibebankan kepada nasabah debitur.
b.   Membantu usaha nasabah
dengan adanya pemberian kredit berupa pemberian kredit investasi atau kredit modal kerja bagi debitur, diharapkan dapat mengembangkan dan meningkatkan usahanya.
c.    Membantu pemerintah
Bagi pemerintah dengan semakin banyaknya kredit yang disalurkan maka semakin baik. Dengan kucuran dana tersebut, hal ini berarti dapat meningkatkan pembangunan disegala sektor, khususnya disektor ekonomi.

4.   Fungsi Kredit
Penyaluran kredit mempunyai fungsi yang luas, antara lain :
a.    Untuk meningkatkan daya guna uang
Uang yang disimpan saja tidak akan menghasilkan sesuatu yang berguna. Dengan penyaluran kredit uang tersebut akan menghasilkan barang atau jasa bagi penerima kredit yang kemudian akan dapat memberikan penghasilan kepada penyalur kredit.
b.   Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
Penyaluran kredit yang dilakukan oleh suatu wilayah ke wilayah yang kekurangan uang dapat memberikan dampak peningkatan perekonomian pada wilayah yang kekurangan uang tersebut.
c.    Meningkatkan daya guna barang
Kredit yang deberikan kepada debitur dapat digunakan untuk mengolah barang yang kurang bermanfaat menjadi barang yang memiliki manfaat lebih.
d.   Meningkatkan peredaran barang
Kredit dapat pula menambah atau memperlancar arus barang dari suatu daerah ke daerah lainnya.
e.    Sebagai alat stabilitas ekonomi
Dengan adanya kredit dapat meningkatkan produksi dan arus barang, pendapatan, kesehatan, dan pendidikan pun dapat meningkat yang kemudian berimbas pada peningkatan pendapatan daerah dan negara sehingga stabilitas ekonomi akan semakin membaik.
f.    Meningkatkan kegairahan berusaha
Dengan memperoleh kredit, debitur akan semakin bergairah untuk memperbesar dan memperluas usahanya. Apabila lingkungan sekitar yang kondusif maka akan meningkatkan pula kegairahan berusaha pada lingkungan tersebut.
g.   Meningkatkan pemerataan pendapatan
Jika suatu kredit dikucurkan untuk pembangunan suatu proyek, pabrik atau sarana jalan, maka akan dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan kesempatan berusaha seperti berdagang, perumahan, pendidikan atau fasilitas lainnya. Dengan keadaan tersebut pendapatan masyarakat disekitarnya akan merata ataupun meningkat.
h.   Meningkatkan hubungan internasional
Pinjaman yang dilakukan antar negara akan meningkatkan hubungan internasional dengan adanya saling membutuhkan antar negara tersebut.

(Oleh : Deni Permana Sidik)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar